BANNER IKLAN ANDA
Advertise
Advertise
Advertise
Advertise
Bicara Apa Adanya Berdasar Fakta
Selamat Datang Di Berita Masyarakat Online. Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Sabtu, 12 Desember 2009

Sosialisasi UMK

Malang. (18/11)
UMK 2010 di sosialisasikan.

Para Buruh dan pekerja mendapat angin segar, karena berdasar ketetapan terbaru bahwa upah minimum Kota Malang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tertanggal 18 Nopember 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur, menetapkan bahwa UMK Kota Malang sebesar Rp 1.006.263,- Angka tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari dewan pengupahan Kota Malang.
Selanjutnya, guna pelaksanaanya, direncanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat industri (pengusaha dan serikat pekerja), pada tanggal 1 Desember 2009 mulai pukul 09.00 wib. Di ruang sidang Balaikota Malang.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum kabupaten / Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Dan bagi yang tidak mampu melaksanakan upa minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan dalam keputusan Menteri Tenaga kerja dan transmigrasi Nomor:KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Sol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar