BANNER IKLAN ANDA
Advertise
Advertise
Advertise
Advertise
Bicara Apa Adanya Berdasar Fakta
Selamat Datang Di Berita Masyarakat Online. Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Sabtu, 12 Desember 2009

Siswi SMADA membobol toko emas




Kediri-Berita
Masih ingat dengan kasus ISN(16) Siswi jurusan IPA, kelas IA5 SMA 2 (RSBI) Pare
yang membobol toko emas Jaya milik Priyo Hadi (35). Nasib apes menimpa ISN tengah malam itu.

Seseorang melihat aksinya ketika memanjat dengan bantuan tangga. Setelah Tangga
yang digunakan ISN di ambil, sampai Pagi ISN tidak bisa keluar toko hingga pemilik toko dan massa menangkapnya.


Ketika di konfermasi di bagian humas SMADA Pare (12/12), seorang nara sumber yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa kasus IsN sudah selesai karena etikat damai, dan ISN sudah di bawa keluarganya ke Jakarta.

Proses damai dilakukan Karena ISN belum pernah melakukan tindak pidana dan ia (ISN) melakukan pembobolan toko emas karena butuh uang untuk membayar utang. ISN mengalami tekanan batin cukup berat karena harus membayar guci milik bapak kostnya yang ia pecahkan tidak sengaja. Dalam hal ini, komisi D DPRD ikut turun menangani Kasus ISN, dan yang sudah dilimpahkan ke unit PPA (Pengaduan Perempuan dan Anak)sekarang sudah selesai, karena pertimbagan jalan damai.

Namun demikian ISN tetap di keluarkan dari sekolah karena berdasar pada rapat dan peraturan sekolah yang cukup ketat. Proses damai di lakukan karena itu jalan terbaik buat masa depan ISN. Dan pertimbangan perbuatan baik selama di sekolah dan masih dibawah umur, diperkuat dengan prestasi ISN sendiri yang baik.


Pihak sekolah sudah mengeluarkan surat pindah agar ISN bisa melanjutkan sekolah ke tempat lain. ISN sendiri sempat pamit pada teman dan para guru beberapa saat sebelum
ia berangkat ke Jakarta.(sol).

Sosialisasi UMK

Malang. (18/11)
UMK 2010 di sosialisasikan.

Para Buruh dan pekerja mendapat angin segar, karena berdasar ketetapan terbaru bahwa upah minimum Kota Malang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009 tertanggal 18 Nopember 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur, menetapkan bahwa UMK Kota Malang sebesar Rp 1.006.263,- Angka tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari dewan pengupahan Kota Malang.
Selanjutnya, guna pelaksanaanya, direncanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat industri (pengusaha dan serikat pekerja), pada tanggal 1 Desember 2009 mulai pukul 09.00 wib. Di ruang sidang Balaikota Malang.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum kabupaten / Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Dan bagi yang tidak mampu melaksanakan upa minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan dalam keputusan Menteri Tenaga kerja dan transmigrasi Nomor:KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Sol)