BANNER IKLAN ANDA
Advertise
Advertise
Advertise
Advertise
Bicara Apa Adanya Berdasar Fakta
Selamat Datang Di Berita Masyarakat Online. Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Minggu, 12 Desember 2010

KPK Diminta Segera Bertindak


Tempo.

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera mengusut kasus dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena ada laporan dari tim investigasi, yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md."Paling tidak temuan tim sudah bisa jadi bukti permulaan yang cukup, setengah matang. Seharusnya tidak terlalu sulit KPK menelusurinya," kata peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Rifqi Assegaf, dalam diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, kemarin.Sebelumnya, tim investigasi yang dipimpin Refly Harun melaporkan dugaan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih kepada hakim konstitusi dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah. Laporan lain adalah dugaan keterlibatan anak hakim dan panitera bernama Mahkfud dalam sebuah kasus.Hasil temuan tim investigasi itu kemudian oleh Mahfud diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Adapun hakim konstitusi Akil Mochtar, yang menangani kasus sengketa pemilihan bupati di Simalungun, Sumatera Utara, juga melapor ke KPK. Akil menuding Refly, pengacara Jopinus, bersama kliennya telah mencoba menyuap dirinya.KPK belum dapat memastikan apakah laporan Mahkamah Konstitusi dan hasil temuan tim investigasi bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Setelah libur Sabtu-Minggu, tim pengaduan masyarakat akan mengkaji laporan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin.Jasin mengatakan penelusuran kasus korupsi tidak mudah meski telah ada temuan awal. "Yang mudah itu kalau tertangkap tangan," katanya.Menurut Rifqi, keterlibatan KPK sangat diperlukan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, tim investigasi memiliki kelemahan, seperti tidak bisa mengusut soal aliran dana maupun konfirmasi dan pengumpulan data. "KPK bisa melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan pihak lain soal aliran dana," ujarnya.Langkah Mahkamah Konstitusi membawa kasus ini ke KPK mendapat banyak pujian. "Saya pikir positif, karena bukan melaporkan Refly atas pencemaran nama baik," kata Rifqi.Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan langkah Mahkamah memfasilitasi pihak luar untuk membuktikan dugaan suap di lembaganya harus ditiru institusi lain, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian. "Langkah seperti itu sangat baik, karena tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya. "Publik tak akan percaya jika pengusutan dilakukan secara internal."