BANNER IKLAN ANDA
Advertise
Advertise
Advertise
Advertise
Bicara Apa Adanya Berdasar Fakta
Selamat Datang Di Berita Masyarakat Online. Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Senin, 07 Maret 2011

KASUS dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) telah membuat sejumlah petinggi Bank Indonesia berurusan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa dari mereka divonis bersamaan dan juga bebas bersamaan.

BURHANUDIN ABDULLAH
Jabatan: Gubernur Bank Indonesia.
Dakwaan: Mengucurkan uang Rp 31,5 miliar ke anggota DPR.
Hukuman: Pada 29 Oktober 2008 pengadilan memvonis lima setengah tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman itu menjadi 3 tahun.
Status: Bebas bersyarat pada 6 Maret 2010.

AULIA POHAN
Jabatan: Deputi Gubernur BI.
Dakwaan: Menyelewengkan dana YPPI Rp 100 miliar.
Hukuman: Pada 17 Juni 2009 pengadilan memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Status: Bebas pada 18 Agustus 2010.


MAMAN H. SOEMANTRI
Jabatan: Deputi Gubernur BI.
Dakwaan: Menyelewengkan dana YPPI Rp 100 miliar.
Hukuman: Pada 17 Juni 2009 pengadilan memvonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Status: Bebas pada 18 Agustus 2010.

BUN BUNAN E.J. HUTAPEA
Jabatan: Deputi Gubernur BI.
Dakwaan: Menyelewengkan dana YPPI Rp 100 miliar.
Hukuman: Pada 17 Juni 2009 pengadilan memvonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Status: Bebas pada 18 Agustus 2010.

ASLIM TADJUDDIN
Jabatan: Deputi Gubernur BI.
Dakwaan: Menyelewengkan dana YPPI Rp 100 miliar.
Hukuman: Pada 17 Juni 2009 pengadilan memvonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Status: Bebas pada 18 Agustus 2010.

Yang Terjerembab Duit Yayasan

RUSLI SIMANDJUNTAK
Jabatan: Kepala Biro BI.
Dakwaan: Korupsi dana YPPI.
Hukuman: Pada 12 November 2008 pengadilan memvonis empat setengah tahun penjara.
Status: Bebas 6 Maret 2009.

OEY HOEY TIONG
Jabatan: Direktur Biro Hukum BI.
Dakwaan: Korupsi dana YPPI.
Hukuman: Pada 12 November 2008 divonis tiga setengah tahun penjara.
Status: Bebas pada 6 Maret 2009.


sumber: tempo