Kepanjen-Berita
Di kepanjen polisi berhasil menahan (AN), warga gondang legi yang akan mengirim TKW ke Timur Tengah(Arab Saudi). Polisi juga mengamankan 18 perempuan yang akan dikirim ke jakarta melalui stasion kepanjen.
Identitas para perempuan itu semuanya dipalsukan dan dua diantaranya masih dibawah umur.
18 perempuan itu pada mulanya akan di kirim ke Timur tengah melalui jasa TKI di Jak-sel.
AN dijerat pasal 103 UUD 39 2004 tentang pelindungan tenaga kerja dan 263 tentang pemalsuan. An menjelaskan bahwa dirinya baru kali ini bekerja sama dengan salah satu PT.tenaga kerja di Jak-sel. Terbogkarnya kasus ini karena kejelian Res Intel di lapangan. (Mt/sol)
Selasa, 15 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar