Berita-Kediri
Kamis (25/3) Kasus apes menimpa Mujibur Rahman,29. Ia diVonis dua tahun penjara terkait kasus dana P2SEM. Putusan jaksa Agus Eko SH itu dicaci maki Keluarga terpidana yang bersumpah tidak terima atas putusan yang dianggap miring itu.
Sebenarnya Mujibur Rahman hanya sopir pribadi KH Yunus Roihan,ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim untuk periode 2004-2009 dari Partai Demokrat. Muibur Rahman divonis bersalah karena menyelewengan dana P2SEM tahun 2008 senilai Rp 850 juta.
Mujibur Rahman sendiri menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan akan melakukan banding. Pasalnya dakwaan bahwa dia membantu memperkaya seseorang sangat aneh,sebab yang dibantu kenapa sampai sekarang malah belum ditangkap.
Lebih lanjut Mujib mengatakan bahwa, seluruh uang dari dana P2SEM sejumlah Rp 850 juta semuanya telah diserahkan kepada KH Yunus Roihan. Uang itu merupakan potongan 85 persen dari dana yang diterima tiga kelompok masyarakat (pokmas) di Desa/Kecamatan Badas.
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar