Jombang-Berita
UMK Jombang naik sedikit menjadi Rp.790.000. Hari Kusmadi selaku kepala dinas sosial dan transmigrasi sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan agar mematuhi peratutran yang berlaku.
Apabila didapati perusahaan yang tidak sanggup memenuhi UMK Jombang (Rp.790.000), maka pihak perusahaan harus mengajukan penangguhan dan membuat pernyataan kapan bisa memulai memberikan gaji berdasar UMK.
Minggu, 13 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar